Teridentifikasi

Nama Komunitas Abai Labut Tabor Sawen
Propinsi Kalimantan Utara
Kabupaten/Kota MALINAU
Kecamatan Mentarang
Desa Pulau Sapi
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 28.357 Ha
Satuan Abai Labut Tabor Sawen
Kondisi Fisik Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan Wilayah Adat Abay Sembuak
Batas Selatan Berbatasan dengan Wilayah Adat Sentaban
Batas Timur Berbatasan dengan Kecamatan Malinau Barat
Batas Utara Berbatasan dengan Wilayah Adat Tadik Jempulon dan Wilayah Adat Paking

Kependudukan

Jumlah KK 0
Jumlah Laki-laki 0
Jumlah Perempuan 0
Mata Pencaharian utama Petani ladang kering dan basah, PNS

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Wilayah Tadik Jempulon terbentang dari di sebalah kanan dan kiri hilir Sungai Mentarang. Saat ini wilayah ini telah ditempati oleh para pendatang khususnya masyarakat adat yang dipindahkan atau berpindah dari Hulu Sungai Mentarang ke arah hilir untuk memudahkan menjangkau fasilitas publik.

Pendirian wilayah adat Tadik Jempulon berdasarkan sejarahnya didapatkan atas dasar pemberian sebagai bentuk balas jasa Raja Pandita (Raja Pelita) yaitu raja yang menjadi penguasa Malinau Mentarang pada zaman dahulu kepada Nenek Moyang Tadik Jempulon yaitu Lakai Filik (dikenal sebagai Lakai Tumbei). Upaya pemberian balas jasa ini didasarkan oleh bantuan dalam peperangan yang dilakukan oleh Lakai Tumbei melawan musuh-musuh Raja Pandita dari Kesultanan Bulungan.

Menurut kisah sejarahnya, masyarakat Tadik Jempulon khususnya Lakai Tumbei dan para keturunannya yang memiliki kepemilikan hak di Tadik Jempulon berasal dari Juwau Gagung di Hulu Sungai Lubuton. Lalu menimbang kepadatan penduduk akhirnya Lakai Filik membawa sebagian masyarakat ±100 KK ke Semowo, di tempat tersebut pula Lakai Filik mendapat julukan Lakai Tumbei karena kehebatannya dalam mengayau.

Kisah kehebatannya ini terdengar hingga ke hilir khususnya ke Raja Pandita yaitu penguasa Daerah Malinau Mentarang yang sedang khawatir akan penyerangan yang akan dilakukan oleh rakyat Sultan Bulungan. Setelah adanya bujukan dan penawaran bahwa akan diberikan tanah dan tempat tinggal, akhirnya Lakai Tumbei dibantu oleh saudara-saudaranya mau melakukan peperangan tersebut di Kuala Sungai Malinau. Peperangan itu berhasil dimenangkan oleh Lakai Tumbei, namun salah satu kakak Lakai bernama Dawai meninggal dunia.

Jasadnya kemudian dimakamkan di Kuala Gita dan menjadi orang pertama yang dimakamkan di sana. Setelah kejadian kemenangan tersebut Lakai Tumbei diangkat dan dikukuh oleh Raja Pandita sebagai saudaranya dengan cara mengiris sedikit bahu masing-masing kemudian saling menghisap darah yang keluar. Hal ini dilakukan sebagai perjanjian sumpah untuk menjadikan mereka bedua sebagai saudara sampai tujuh turunan sekaligus penyerahan wilayah tanah dan isinya dari Kuala Sedaman sampai Beluku Masin. Dalam perjanjian ini juga Lakai Tumbei memberikan 8 orang budak ke Raja Pandita.

Setelah perjanjian tersebut, masyarakat dari Semowo mulai berpindah turun mengikuti alur sungai Gita. Perpindahan ini juga sempat mengalami bersinggahan permukiman di Kuala Sungai Lidung selama 1 tahun dengan bukti adanya tanaman bambu-bambu yang ditanam oleh masyarakat untuk bahan korek api.

Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dan bermukim di seberang Sungai Gita. Pada saat bermukim disini juga Lakai Tumbei mulai pensiun dan digantikan anaknya bernama Badul. Pada masa kepemimpinannya Badul meminta lahan kembali ke Raja dari Kuala Sedaman hingga ke Long Tabanan (Hulu Setarap), dengan bertukar 10 budak. Namun belum lama kepemimpinannya, beliau meninggal dan digantikan oleh adiknya bernama Sagi.

Sagi diperistrikan oleh Sawen Bangan yaitu seorang pemuda dari Temalang dan memiliki 10 anak yaitu Yudong, Labit, Yurai, Tabor, Bulan dan Sigum. Pada kepemimpinan Sagi terdapat pesebaran penyakit cacar ganas yang menyebabkan banyaknya masyarakat meninggal. Di masa ini juga dimulai kolonialisme Belanda dan banyak saudara-saudara Raja yang berontak dan dibuang ke tanah Jawa.

Disini juga anaknya Tabor dipersitri oleh Ruid Asut seornag pemuda dari Long Tidung, dan setelah itu pindah ke Long Tidung. Setelah peristiwa-peristiwa tersebut Sagi meninggal, dan kepemimpinannya digantikan oleh Yurai (anaknya Sagi) pada tahun ±1935. Yurai diberi mandat untuk memimpin seluruh tanah wilayah yang dulu diberikan ke Lakai Tumei terdahulu. Sedangkan tanah yang diminta Badul yang letaknya di sebelah Sungai Malinau dipimpin oleh Yudong dan Badul (anak dari Badul).

Setahun kemudian terdapat masalah keluarga yang melibatkan Tabor dan suaminya Ruid Asut/Yaki Ruid di Long Tidung. Tabor pun akhirnya dibawa pulang kembali ke Sungai Gita, dan kemudian disusul suaminya. Kepemimpinan tanah kemudian dialihkan oleh Yaki Ruid Asut pada 1936 hingga Jepang dan Indonesia Merdeka. Sedangkan wilayah Sungai Malinau kemudian dipimpin oelh urai karena saudarana di tangkap akibat melawan pemerintahan Hindia Belanda.

Karena mereka sudah berkumpul Ruid Asut/Yaki Ruid dan Tabor membawa masyarakat membuat desa Lumbu dengan kepala kampungnya (‘pembakal’ saat itu karena periode Hindia Belanda) yaitu Yaki Ruid Asut.

Desa Lumbu sendiri ternyata banyak dimasuki pencuri, akhirnya Tabor dibantu oleh Yurai pada tahun 1941 meminta bantuan Hindia Belanda membuat surat keterangan keseluruhan tanah yang didapatkan saat zaman Lakai Tumpei dimiliki atas nama Tabor Sawen. Setelah pertimbangan pemerintah Belanda memberikan tanah dan Sungai Gita secara sah atas nama Tabor melalui surat keterangan tanggal 21 Januari 1941. Hal ini didasarkan oleh adanya bukti kuburan Kakek-Nenek Tabor di Kuala Gita.

Setelah Indonesia merdeka pada 1954 mulai terbentuk strukturisasi kepemimpinan kampung adminitratif. Saat itu dipimping oleh Ruid Asut sebagai Kepala Kampung; Daring Laban sebagai Wakil; Sangian Sekretaris I; Sawen Ruid sebagai Sekretaris II.

Setelah itu mulai banyak perpindahan masarakat dari hulu ke hilir. Mulailah datangna pendatang dari Long Sefaang, Pa’Lemumut, Long Ladem, Long Fenara. Hal ini disanggupi oleh Sawen dan ayahna Ruid untuk mengambil mereka dan tinggal bersama. Dengan perahu Labo mereka pindah pada 18 & 19 Agustus 1956.

Karena di Lumbu sudah ada ang dimakamkan, masyarakat dibawa pindah oleh Sawen anak Ruid ke Desa ang sekarang ini dikenal sebagai Pulau Sapi. Penamaanna didasarkan oleh terdapat sapi yang pernah tersangkut di dataran pinggir sungai Pulau Sapi. Kampung ini dibuka pertama kali tahun 1957 dengan 7 buah pondok rumah.

Pada 1959, pembangunan gotong royong mulai dilakukan dengan pembuatan jalan, rumah, lapangan. Setelah itu kepemimpinan Ruid Asut habis, Sawen Ruid berdasarkan estafet kepemimpinan dan hasil pemilihan menjadi pengganti pemimpin saat itu. Namun setelah 8 tahun beliau mengundurkan diri karena mendengar berita tidak mengenakan. Masyarakat terus membujuk Sawen R untuk kembali menjadi pemimpin, masyarakat Long Sefaang bahkan mengancam akan pergi meninggalkan Pulau Sapi jika Sawen R tidak kembali memimpin. Namun tetap tidak mau, pada 1970 akhirnya beberapa masyarakat benar-benar meninggalkan Pulau Sapi ke Tidung Pala.

Dalam kepemimpinannya Sawen Ruid berkontribusi dalam pemberian lahan kepada pemerintah dengan kesediaan dan penerimaan masarakat dari Long Sulit, Long Gafid, Long Bisai yang ditempatkan di bekas ladang dan kebun buah, yang kini disebut sebagai wilaah Singai Trang. Pada masa ini juga Sawen Ruid diminta untuk menjadi pemimpin desa Long Sulit agar pengaturan terhadap lahan seperti tempat tinggal, tempat berladang dan fasilitas umum dapat terlaksana lancar mengingat beliau yang paham wilayahnya. Pengaturan lahan ini kemudian dapat selesai dengan baik dengan terbentukna Desa Singai Trang. Dalam pengaturan ini juga diatur bagaimana masyarakat tidak dapat memasuki areal Tana Tegomon Sungai Gita.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

• Fegangan: merupakan areal dengan vegetasi tutupan pohon rapat atau disebut sebagai hutan rimba. Areal ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan produksi pemenuhan pangan melalui Kegiatan meramu hasil hutan dan berburu.

• Tana Tegomon (Sungai Gita): merupakan areal hutan yang dilindungi sekaligus dicadangkan untuk kebutuhan bersama masyarakat. Kawasan ini juga dimanfaatkan secara kolektif oleh para pewaris untuk menjadi sumber pendapatan ekonomi seperti gaharu dan kebutuhan pangan dengan berburu. Saat memasuki areal ini masyarakat diwajibkan untuk membayar oekas atau uang kas yang diperuntukkan untuk pengelolaan lahan hutan.

• Kabu Bua’: merupakan areal budidaya buah masyarakat yang masih aktif, biasanya terletak di dalam hutan. Areal ini dimanfaatkan sebagai areal produksi kebutuhan pangan berupa buah-buahan.

• Umo: merupakan areal ladang aktif untuk budidaya tanaman pangan masyarakat berupa padi ladang dan sayur-sayuran. Produksi pangan ini dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat (subsisten).

• Melayang: merupakan areal ladang basah aktif masyarakat atau disebut sebagai sawah untuk budidaya tanaman pangan khususnya padi. Produksi pangan ini dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat (subsisten).

• Pagun: merupakan areal permukiman masyarakat yang diturunkan dari nenek moyang. Areal ini menjadi terdiri dari rumah-rumah tempat tinggal masyarakat sekaligus menjadi areal budidaya masyarakat. 
Pemaknaan wilayah dari masyarakat adat Tadik Jempulon didasarkan nilai yang dari istilah turun-temurun yaitu “Tana Amai Tana Akai” yang berarti Tanah Nenek Moyang Kami adalah Tanah Kami. Dengan nilai tersebut maka penguasaan dan pengelolaan wilayah ini dilakukan berdasarkan keturunan/waris yang didapatkan dari nenek moyang. Pembagian waris ini telah diatur dengan ketentuan:

didasarkan oleh perkawinan, dan jenis kelamin. Pada pengelompokkan klan hak pembagian sumber daya dibagi kelompok menjadi:
- Klan Asli: kawin intra keluarga (sesama keturunan). Dalam hal ini pembagian waris akan lebih mudah karena adanya hubungan keturunan dari kedua mempelai.
- Klan Campuran: kawin dengan suku-suku lain

Pada perkawinan campuran dengan suku lain, pihak perempuan akan mendapatkan pembagian hasil lahan yang lebih sedikit. Hal ini didasarkan akan asumsi bahwa perempuan akan mendapat hak atau bagian warisan dari pihak laki-laki yang dikawinkannya

Lahan dibagi secara individu sehingga hasil sumber daya yang diambil dari wilayah bersifat kepemilikan individu. Kecuali pada lahan-lahan garapan besar yang diambil oleh perusahaan, hasil lahan akan dibagi ke keseluruhan keturunan waris yang memiliki lahan tersebut.

Adapun pengusaan dan kepemilkan lahan dapat dilakukan dengan hibah dengan para pendatang. Hibah dapat dilakukan dengan:
• Izin tertulis seperti pada bangunan pelayanan umum (sekolah, koramil, dll.) kepada para ahli waris
• Izin secara lisan kepada para ahli waris
• Namun beberapa lainnya pendatang mengelola tanpa izin kepada ahli waris dan memilih pengurusan lahan berdasarkan administrasi desa. Hal ini juga didasarkan oleh perjanjian masa lalu oleh Kepala Kampung Sawen Ruid yang bersedia menerima perpindahan masyarakat dari Hulu ke Tadik Jempulon.

Namun untuk areal Tana Tegomon Sungai Gita lahan tidak dapat dihibahkan ke orang di luar keturunan dari Tadik Jempulon. Pada areal ini penguasaan lahan dibagi hanya dibagi ke ahli waris, dengan kepemilikan pribadi dari ahli waris tersebut. 

Kelembagaan Adat

Nama Ahli Waris Keturunan Abai Lubut Tabor Sawen
Struktur -
Musyawarah para ahli waris 

Hukum Adat

- Larangan Masyarakat lain selain para ahli waris memasuki Tana Tegomon Sungai Gita. Pelanggaran seperti ini akan dikenakan teguran hingga denda sesuai pelanggaran yang dilakukan dan ditentukan oleh ahli waris
- Kententuan untuk melakukan izin kepada ahli waris untuk penggarapan lahan baru. 
Terdapat kasus anak-anak yang masyarakat menimpas atau merusak plang larangan memasuki kawasan Tana Tegomon Sungai Gita.

Setelah itu mereka masuk tanpa izin dan tidak membayar oekas pada hari Minggu saat semua orang sedang ibadah. Namun, dari ahli waris sendiri hanya ada sanksi teguran dan tidak ada ketentuan khusus karena adanya toleransi kekeluargaan
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbohidrat: Padi, Ubi Protein: Ikan Bau, Ikan Pelian, Ikan Salap, Ikan Purud, Ikan Patin, Bakas (Babi Hutan), Kara (Kera), Baduk (Monyet), Nifo Bonjoy (Ular Sawah) Buah-buahan: Lampun (Durian), Ruas (Lay), Pulutan (Cempedak) Sayur: Umbus Bayluy (Daun Ubi), Pujau (Pakis), Entilamog
Sumber Kesehatan & Kecantikan Telisoy: obat sakit perut
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu Meranti, Kayu Ulin, Kayu Kapur: untuk pembuatan rumah. Sirap Ulin, Daun Silad: untuk atap rumah dan saung (Terawi)
Sumber Sandang Kulit Kayu Terap Hutan (Togop)
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi Gaharu, Rotan, Damar

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kab Malinau No 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau 10 Tahun 2012 Perda Kab Malinau No 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen