TENTANG BADAN PENGELOLA URUSAN MASYARAKAT ADAT (BPUMA)
KABUPATEN MALINAU KALIMANTAN UTARA

 

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui sebuah langkah politik hukum yang penting dengan diterbitkannya Paraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau. Hal ini untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undangan Dasar 1945.

 

Dalam menjalankan amanat Perda 10 tahun 2012 tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau telah membentuk kelembagaan yang disebut dengan Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA). BPUMA dibentuk melalui Peraturan Bupati No.201/2014 yang direvisi dengan Perbup No.54/2018. Tugas dan fungsi BPUMA antara lain; 1) Memastikan berlangsungnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sesuai prosedur yang diatur dalam Perda ini, 2) Menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat, 3) Menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah kabupaten dalam setiap perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program pembangunan guna memastikan ketersediaan anggaran serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

 

Untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut maka pada tahun 2019 Bupati Malinau telah membentuk kesekretariatan dan personalia BPUMA melalui Surat Keputusan Bupati No. 189.1/K. 115/2019 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau. Personalia BPUMA ini terdiri dari unsur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Malinau, perwakilan komunitas- komunitas adat, camat dan kepala desa di masing-masing wilayah, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Sekretariat BPUMA terdiri dari Bidang Pendaftaran, Bidang Tata Kerja dan Kerjasama, serta Bidang Penetapan dan Sosialisasi.

 

Tujuan dan tugas pokok:

Untuk pelaksanaan identifikasi, pendaftaran, verifikasi dan validasi masyarakat adat dan wilayah adatnya oleh BPUMA. Pedoman ini juga memuat mekanisme keberatan (complaint) dan pelaporan
hasil verifikasi untuk penetapan pengakuan masyarakat adat. Sasaran utama pengguna panduan ini adalah; komunitas-komunitas adat, terutama di Kabupaten Malinau, BPUMA, fasilitator pemetaan dan registrasi wilayah adat, OPD beserta jajaran di kabupaten, kecamatan dan desa.

Tujuan:

  1. Menyediakan sistem registrasi wilayah adat identifikasi, pendaftaran, verifikasi, dan validasi
    keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.
  2. Terdokumentasinya data sosial dan spasial (peta) keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Malinau.
  3. Adanya percepatan proses identifikasi, pendaftaran, verifikasi, validasi dan
    penetapan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.