- Larangan bagi warga masyarakat adat untuk tidak memberikan izin kepada orang yang tidak punya hak diatas wilayah adat tersebut, untuk memungut hasil hutan berupa gaharu, rotan, kayu dan lain - lain.
- Larangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan selain pukat, pancing dan jala.
- Seseorang yang memiliki satu lahan yang dijadikan lahan pertanian/perkebunan, boleh membuka hutan yang berbatas dengan lahan yang ada, dan lahan yang dibuka menjadi miliknya. Hutan yang ada disekitar lahan yang dimilikinya tidak menjadi miliknya., kecuali hutan yang sudah dibuka.
- Apabila ada pohon kayu yang sudah diberi tanda (tanu), orang lain tidak boleh menebang/mengambil kayu tersebut.
- Tidak boleh mengambil ikan dengan menggunakan peledak/bom ikan, racun dan alat setrum.
- Tidak boleh memasang jerat yang dapat membahayakan manusia saat berburu binatang, khususnya jerat belatik.
- Daerah sebelah hulu sumber air bersih di kampung, daerah rufan (sumber air asin) tidak boleh ditebang atau diganggu
- Pada saat berburu, apabila binatang buruan lari ke wilayah adat tetangga, maka binatang buruan tersebut tidak boleh diambil, dan menjadi milik warga dari wilayah tersebut.
Aturan khusus pada areal Tana' Ulung:
- Kawasan Tana' Ulung ini dijaga karena menjadi tempat berlangsungnya ritual adat leluhur "Nui Ulung Buaye", ulung (relief) yang berbentuk buaya, harimau atau naga, dan gong yang menjadi jati diri seorang kesatria atau pernimpin pada masa febunu'. Oleh karenanya, para leluhur menjadikan kawasan Tana' Ulung ini sebagai kawasan yang tidak boleh
dijadikan tempat perladangan atau kebun.
- Apabila ada orang lain yang dengan sengaja merusak kawasan ini, orang tersebut dikenakan denda melalui hukum adat (ukum) yaitu dengan denda satu buah gong besi berukuran satu kilan.
- Dilarang mencari/menebang kayu gaharu, rotan dan darnar dalam kawasan Tana' Ulung ini. Barangsiapa yang melanggar larangan ini dikenakan denda satu buah Rubi Abai, serta seluruh hasil yang diperolehnya didalam kawasan ini akan disita oleh kepala adat wilayah setempat.
- Dilarang menebang pohon jenis apapun didalam kawasan ini.
- Dilarang meracun atau menyetrum ikan di perairan sungai kawasan Tana' Ulung ini. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi adat.
|