Teridentifikasi

Nama Komunitas Wilayah Adat Besar Apau Kayan
Propinsi Kalimantan Utara
Kabupaten/Kota MALINAU
Kecamatan Kayan Hulu
Desa Long Nawang,Nawang Baru,Long Temuyat,Long Payau,Long Betaoh,Data Dian,S.Anai,Long Pipa,Long Metun,Long Sule,Long Ampung,Metulang,Long Uro,Lidung Payau,S.Barang,Dumu Mahak,Mahak Baru,Data Baru,Agung Baru,Long Lebusan,Long Top
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 1.981.176 Ha
Satuan Wilayah Adat Besar Apau Kayan
Kondisi Fisik Pegunungan,Dataran
Batas Barat Berbatasan dengan Negara Malaysia bagian Sabah dengan tanda batas yaitu Negara Malaysia (berpedoman pada batas NKRI).
Batas Selatan Berbatasan dengan Desa Batu Kelo (Punan-campuran), Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Hulu dengan tanda batas yaitu punggungan hulu sungai Huluk, sungai Boh, Muara Sungai Uga, Sungai Boh, Sungai Ana Berbatasan dengan Desa Belinau (Punan-campuran), Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda batas yaitu Sungai Ana, Pematang Sungai Boh dan Sungai Belayan Dan Sungai Kiau.
Batas Timur Berbatasan dengan wilayah adat Peso Kab. Bulungan di lokasi Sungai Atap Long Pleban dan berbatas dengan Negara Malaysia (berpedoman pada batas NKRI) Berbatasan dengan Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, dengan tanda batas yaitu Mengikuti punggungan Hulu sungai Berau dan Hulu sungai Uma Berbatasan dengan Wilayah Adat Wahea, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dengan tanda batas yaitu (berpedoman pada batas provinsi Kalimantan Timur).
Batas Utara Berbatasan dengan Wilayah Adat Besar Pujungan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, dengan tanda batas yaitu Medong I Ut Avit, Afau Nafu, Sava Fadau, Berturut Mave, hulu Sungai Bakung, Hulu sungai Pana, Siho, Besun Kuyut (berpedoman pada SK 660.2/k.197/2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat pujungan di Kabupaten Malinau).

Kependudukan

Jumlah KK 2632
Jumlah Laki-laki 4362
Jumlah Perempuan 3843
Mata Pencaharian utama Peladang/petani/pekebun, pemburu, peramu, pedagang, jasa transportasi.

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Wilayah masyarakat hukum adat Apau Kayan terletak di Kabupaten Malinau yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Selatan, dan Kecamatan Sungai Boh. 

Kelompok kekerabatan masyarakat Apau Kayan berdasarkan hubungan darah secara garis keturunan atau masih dalam satu nenek moyang. Baik laki laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam sistem keluarga. Masyarakat Apau Kayan bisa menikah dengan suku nya/sub suku atau di luar sukunya/sub suku, biasanya karena perkawinan kekerabatan antar suku/sub suku terjalin. Bahasa yang digunakan dalam komunikasi sehari-hari adalah bahasa kenyah. Secara tidak langsung bahasa kenyah ini dipakai sebagai bahasa nasional (lingua franca) Suku Dayak yang ada di Apau Kayan. Bahasa Kenyah tidak hanya dipahami suku Dayak Kenyah, tetapi juga digunakan oleh Suku Dayak Kayan dan Suku Dayak Punan. Di berbagai kalangan sub suku (lepo) yang ada, bahasa kenyah diucapkan dengan berbagai irama dan dialek yang berbeda namun pada prinsipnya dapat dimengerti oleh sub suku yang lainnya. Cara terbaik untuk mengenal atau membedakan sub suku seseorang adalah dengan mendengar cara pengucapan (irama) pada orang tersebut berbicara. Dari sekian banyak sub Suku Kenyah, ada yang memiliki dialek agak jauh berbeda, namun ada juga yang memiliki dialek dan kosa kata sangat mirip sehingga dapat dipahami antara satu sub suku (lepo) dengan lepo lainnya.

Masyarakat adat yang saat ini mendiami wilayah adat besar Apau Kayan merupakan orang-orang yang berasal dari suku Dayak Kenyah, Dayak Kayan, dan Dayak Punan. Apau dalam bahasa Kenyah artinya dataran tinggi dan Kayan adalah nama sungai besar yang mengalir di wilayah itu. Penamaan wilayah adat ini secara garis besar diambil dari dataran tinggi yang berada di sekitar sungai Kayan. Sebagaimana kebudayaan dan cara hidup orang-orang Dayak pada umumnya, mereka yang tinggal di Apau Kayan sejak dahulu menjelajah sungai-sungai besar beserta anak-anak sungainya.

Di masa lalu, mereka hidup secara berkelompok di Rumah Panjang yang disebut dengan Uma. Satuan sosial itu kemudian berkembang menjadi Lepo’ atau Ukung yang terdiri dari beberapa Uma yang berada di satu areal yang sama. Mereka biasanya mengambil nama-nama dari unsur alam yang sebagian besarnya adalah nama tumbuhan yang ada di sekitar tempat tinggal sebagai sebutan untuk Uma atau Lepo’ mereka. Uma atau Lepo’ yang ditinggalkan kemudian disebut Lepu’un.

Sejak dulu, ketiga sub-etnik Dayak yang tinggal di Apau Kayan mencari makan di sungai dan hutan dengan cara kombinasi kegiatan pertanian ladang gilir balik dan kegiatan berburu dan meramu. Selain itu, mereka juga mengumpulkan hasil-hasil hutan lain untuk kebutuhan papan (rumah dan kayu bakar), kebutuhan pangan (buahan, sayuran, sagu, dan obat-obatan). Dalam perkembangannya untuk komoditas seperti damar, gaharu, dan rotan yang ditukar atau dijual ke pihak lain. Mereka juga mencari atuk (ikan) ke sungai dengan cara memancing dan menjaring. Dayak Kenyah dan Dayak Kayan juga mengenal budaya bercocok tanam padi gunung (lahan kering) yang mengikuti kontur alam yang berbukit-bukit dengan sistem gilir balik. Di masa bercocok tanam itu, pembukaan lahan hutan dilakukan secara gotong-royong oleh beberapa kepala keluarga atau yang sering disebut dengan semuyun. Adapun Dayak Punan diketahui lebih gemar hidup di dalam hutan dan baru menyusul berladang setelah mereka berinteraksi dengan Dayak Kenyah dan Dayak Kayan.

Diketahui sejak dulu, leluhur orang-orang Dayak memiliki kepercayaan yang disebut Manok yang ditandai dengan keberadaan belawing yaitu tiang patung yang diukir yang biasanya diletakkan di sekitar Uma. Saat itu masyarakat adat sering mengambil kejadian dalam mimpi sebagai acuan sebagai penanda peristiwa tertentu yang akan terjadi. Mereka juga memercayai adanya beberapa hewan tertentu seperti burung isit, ular, dsb. sebagai pemberi tanda. Misalnya, apabila burung Isit terbang dan berkicau di sebelah kiri mereka, maka itu menjadi tanda bahaya apabila perjalanan diteruskan. Terdapat beberapa pantangan pada masa kepercayaan Manok, di antaranya mereka tidak boleh memakan payau (kijang) dan sejenis umbut-umbutan. Setelah kepercayaan Manok, ada pula kepercayaan kepada roh yang disebut dengan Bungan Malan. Bungan Malan diyakini sebagai roh kesuburan yang diharapkan dapat membuat ladang mereka berhasil panen dan ditandai dengan penyederhanaan sejumlah aturan ritual. Masuknya misionaris membuat orang Dayak di Apau Kayan saat ini memeluk agama Kristen atau Katolik. Dalam perjalanan hidup mereka, terdapat beberapa ritual adat dan tradisi terutama terkait budaya bercocok tanam seperti Uman Jenai dan Uman Untad serta siklus kehidupan seperti adat perkawinan dan tradisi Kleso Mudip saat ada kematian.

Dahulu kala, ada masa di mana tradisi “kayau-mengayau” berlangsung di antara suku Dayak baik yang terjadi antar kelompok dalam suku Dayak (misal antar-uma/lepo’ di dalam suku Kenyah) maupun antar sub-etnik Dayak (misal antara Dayak Kenyah dan Dayak Iban). Budaya kayau-mengayau atau perburuan kepala dilakukan untuk beberapa tujuan seperti: i. memperebutkan teritori wilayah; ii. meningkatkan status seseorang di dalam struktur masyarakat. Seseorang yang banyak melakukan kayau-mengayau sering kali diangkat sebagai pemimpin yang dapat memberikan perlindungan kepada anggota komunitasnya. Secara umum kegiatan mengayau di Pulau Kalimantan berakhir setelah ada intervensi dari kolonial yang ditandai dengan adanya Petutung (perjanjian damai) Kapit pada tahun 1924.

Ada pula cerita tentang beberapa komunitas Dayak yang menjalin persekutuan untuk saling melindungi dan/atau mendukung dalam peperangan. Akibat dari kayau-mengayau sering kali menimbulkan saling balas dan tidak sedikit pula cerita tentang pihak yang kalah harus pergi atau berpindah dari uma/lepo’-nya. Di sisi lain, seiring dengan perkembangan zaman, ada beberapa konteks interaksi antar-masyarakat adat dan antara masyarakat adat dengan pihak lain seperti kawin-mawin, berdagang/barter hasil bumi, tradisi peselai, dan lain sebagainya. Perpindahan pemukiman juga dapat terjadi oleh alasan-alasan tertentu seperti menghindar dari wabah penyakit, misal yang disebut dengan wabah kelapit, pertambahan jumlah penduduk, mencari areal dengan topografi yang ideal, tanah yang subur, atau sumber daya alam yang melimpah, dan lain sebagainya.

Diceritakan bahwa, di masa lalu, mereka yang pertama datang ke dataran tinggi sungai Kayan adalah kelompok orang-orang Punan. Ibau Ala, ketua ada besar Apau Kayan memperkirakan orang punan tinggal di sana pada tahun 1200-an. Mereka datang dari sungai-sungai dan pegunungan yang ada di timur laut pulau Kalimantan (Negara Brunei Darussalam dan Negara Bagian Sabah—Malaysia saat ini). Mereka lebih suka tinggal di gua-gua di pedalaman hutan dan hidup dari hasil hutan dari mengolah sagu sebagai sumber karbohidrat dan berburu hewan seperti babi hutan sebagai sumber protein. Orang Punan digambarkan sebagai suku yang memilih untuk menutup diri dari suku lainnya. Suku kedua yang berpindah ke Apau Kayan adalah Dayak Kayan yang pindah dari timur laut Kalimantan ke sebuah sungai besar melalui sungai Iwan. Sebagian ilmuwan memperkirakan orang Kayan tinggal di wilayah itu pada tahun 1700-an. Oleh karena mereka yang lebih dulu mendiami tepian sungai besar, maka sungai tersebut kemudian dikenal dengan nama Sungai Kayan. Pada masa perkembangannya, terjadi wabah penyakit kelapit (kusta) yang kemudian mendorong mereka berpindah dari aliran sungai Kayan hingga ke hulu sungai Mahakam. Pada saat masa perpindahan orang-orang Kayan itu, kelompok-kelompok dari suku Dayak Kenyah mulai masuk dari sungai Iwan dan bergerak ke hulu sungai Kayan dan anak-anak sungainya.

Menurut berbagai cerita dan sumber, Orang-orang yang kini tinggal di Apau Kayan berasal dari Utara, antara Vietnam dan Tiongkok dan datang dalam gelombang yang berbeda (Eghenter, 1999; Lawai, 2003). Meskipun tidak ada rentang waktu yang pasti, akan tetapi orang-orang Punan diyakini sebagai yang lebih dahulu tiba di Apau Kayan sebelum abad ke-17, orang-orang Kayan dari Telang Usan (Sungai Baram) di Sarawak menyusul dan membuat pemukiman di Apau Kayan. Dalam versi cerita dari Amai Kilah, salah seorang tetua di Lepo Metulang, baik sebelum orang Punan maupun Kayan tiba, telah ada penduduk sebelumnya yang disebut sebagai Buring Bangau. Oleh Sellato (2003), Orang-orang ini disebut "Orang Ngorek" dan disebut sebagai kelompok yang meninggalkan berbagai artefak zaman batu di kawasan Apau Kayan, Pujungan, dan Krayan.

Formasi etnis orang-orang yang tinggal di Apau Kayan seperti yang ada saat ini baru mulai terbentuk setelah orang-orang Kayan kembali bermigrasi keluar dari kawasan ini di abad ke-18. Ada beberapa versi dari cerita ini. Dalam salah satu cerita, perpindahan ini terjadi karena datangnya orang-orang Kenyah dari desakan orang-orang Iban di Sarawak (Eghenter, 1999). Yang pasti, ketika orang-orang Kenyah tiba di Apau Kayan, kawasan ini telah ditinggalkan oleh orang-orang Kayan. Salah satu cerita menyebut pertentangan akibat adanya persaingan dua orang pemimpin di Apau Kayan saat Itu, antara Ding Lejiu dari sungai Jemahang, dan Ngau Wan Lahung darl Long Kejanan. Persaingan ini disebabkan perebutan gendang milik leluhur  akibat salah paham yang direkayasa oleh dua orang budak yaitu Bit Bua dan Glah Teq sehingga terjadi peperangan antara Ngau Wan Lahung' dan Ding Leflu. Dalam pertempuran, Ngau Wan Lahung gugur. Setelahnya, orang-orang Kayan berjanji untuk meninggalkan Apau Kayan oleh akibat tragedi tersebut.

Pada saat perpindahan ini, di tengah jalan terdapat anjing yang menggonggong karena melihat Payau dan orang-orang mulai berteriak "payau! payau!". Akan tetapi, karena banyak yang salah mendengarnya sebagai “ayau”, terjadi kepanikan dan orang-orang yang belum melewati jembatan, mengungsi ke Sarawak sementara sisanya ke hilir Sungai Kayan. orang-orang yang berdiam di Hilir Kayan kemudian berhimpun di Leken Maren dan menjadi Kayan Uma Leken. Oleh karena serangan dari Kenyah Uma Alim, terjadi perpindahan dari arah hilir hingga akhirnya kembali ke wilayah Apau Kayan di Nahakalo, tepat di seberang lokasi Data Dian saat ini sejak tahun 1880, persis sebelum kedatangan Belanda di Apau Kayan. Setelahnya, Orang-orang Kayan di Apau Kayan terbagi dalam beberapa kampung yang kemudian berpindah kembali ke arah Tanjung Selor, Kutai, dan Mahakam sehingga hanya menyisakan Data Dian sebagai satu-satunya desa (Ukung) suku Dayak Kayan di Apau Kayan.

Orang-orang Kenyah sementara itu mulai bermukim di wilayah Apau Kayan sejak abad ke-18 ketika naik dari Sungai Baram (Telang Usan) hingga sampai ke Sungai Iwan setelah mengalami wabah di wilayah Sungai Baram. Dari Sungai Iwan, orang-orang Kenyah terbagi dua dengan sebagian turun ke arah Bahau - Pujungan dan sebagian menuju Apau Kayan. Di Apau Kayan, kelompok-kelompok Kenyah yang ada mengangkat Surang Anye dari Kenyah Lepo Tau sebagai pemimpin. Surang Anye inilah yang memimpin perpindahan ke Long Nawang (Liwai, 2003). Pada masa ini juga, menurut cerita dari Amai Kila di Metulang, terbentuk batas-batas dari wilayah adat Apau Kayan yang terbangun melalui sejarah perpindahan kampung dan interaksi perdagangan. Dengan masuknya kuasa kolonial Belanda dan Inggris, maka perpindahan kampung tidak lagi semudah dahulu dan batas-batas wilayah jelajah dan wilayah adat menjadi lebih stabil. Batas ini pula yang saat ini menjadi batas negara antara Indonesia dan Malaysia.

Orang-orang Kayan di Data Dian menjadi bagian dari Apau Kayan melalui interaksi yang terjalin, di antaranya pada masa pemukiman Kayan menghadapi serangan dari Kenyah Lepo Tepu dan kemudian dibantu untuk menghadapinya oleh Kenyah Lepo Tau dari Long Nawang. Selain itu, Kenyah Bakung juga pernah berhimpun dengan orang-orang Kayan di Data Dian untuk menghadapi serangan sebelum terbentuknya perdamaian di antara berbagai kelompok masyarakat di Kalimantan.

Sementara itu, orang-orang Punan menjalin hubungan dagang yang erat dengan orang-orang Kenyah. Dalam laporan mengenai perpindahan penduduk di tahun 1970an oleh Lepo Tukung dari Sungai Barang ke Ritan di Kutai, rombongan tersebut disebutkan sempat harus beristirahat dan memenuhi kebutuhan perbekalan di Long Top selama beberapa waktu dan membantu panen di sana. untuk itu, rombongan tersebut mendapat 400 kaleng beras yang melebihi apa yang seharusnya diterima mereka. Menurut Sellato (1984) hal itu terjadi karena orang-orang Punan di Long Top sangat dekat dengan Kenyah Lepo Tau di Long Nawang dan dengan itu, menjadi bagian dari Apau Kayan. Selain itu, dengan pengetahuan atas hasil hutan yang luar biasa, orang-orang Punan menjadi dekat dengan kelompok-kelompok masyarakat di Apau Kayan dan menjalin hubungan dagang yang erat dan di masa selanjutnya, disambung pula dengan perkawinan lintas etnis. Hingga saat ini orang Punan Lisum di Long Top merasa menjadi bagian dari Apau Kayan.

⁃ Masa Pemerintahan Belanda
Pada masa pemerintahan belanda di abad ke-19, Apau Kayan telah mapan menjadi salah satu pusat peradaban Kenyah dengan Long Nawang sebagai pusatnya. Menurut laporan dan foto-foto dari Nieuwenheis di tahun 1900, di Long Nawang  terdapat setidaknya 20 ribu penduduk yang tersebar dalam puluhan rumah panjang (Lihat Buku Tiellema).  Dalam wawancara dengan salah satu tetua di Long Mekaba di Malaysia, salah satunya mengingat perjalanan ke Long Nawang sebagai perjalanan yang luar biasa, dengan banyaknya rumah panjang yang bisa membuat orang yang tidak familiar dapat tersasar.
Oleh karena berkembangnya kelompok Kenyah yang mendiami Long Nawang dan sekitarnya, beberapa sub-sub suku Kenyah seperti Lepo Tau, Lepo Badeng, Lepo Bem, Lepo Timai, Lepo Bakung, Lepo Jalan, dan Lepo Tukung membentuk aliansi di Apau Kayan untuk melindungi diri dari banyaknya pengayauan pada masa itu. Masa pemerintahan Belanda dan Inggris kemudian membawa perubahan besar, yaitu terjadinya pembaptisan dan Petutung Kapit yang mengakhiri pengayauan (Lumenta, 2017 & Ardhianto, 2022).

Pada masa Belanda ini kebiasaan mengayau dan peperangan antar kelompok dan desa di Kalimantan berakhir, termasuk juga di Apau Kayan dan wilayah yang berbatasan dengannya. Pada masa belanda ini juga, beberapa kelompok yang sebelumnya mendiami Apau kayan berpisah. Beberapa berpindah ke Mahakam (sebagian besar Kayan) dan Kutai (Lepo Bem dan Lepo Timai). Perpindahan ini sekaligus membentuk batas Apau Kayan melalui setidaknya tiga kejadian.

• Bang Juk,
Amai Kilah, seorang tetua dari Desa Metulang menceritakan bagaimana perpindahan Kayan di masa Uyung Lencau, kira kira di awal tahun 1900an mendorong salah seorang pemimpin Kayan, Bang Juk untuk membuat kesepakatan dengan Apau Kayan dan membuat batas wilayah di Musang Belawan.

• Lepo Timai,
Lepo Timai di bawah kepemimpinan Ibau Ajang memilih untuk berpindah ke Kutai dan Surang Anye dipilih menjadi pemimpin untuk seluruh Apau Kayan.

• Petutung Kapit,
Ekspansi Iban baik melalui eksploitasi sumber daya alam maupun penguasaan wilayah dari Sarawak membuat orang-orang Kenyah kesulitan untuk berdagang. Puncaknya, di tahun 1913 terjadi penjarahan oleh orang-orang Iban di dekat Apau kayan dan membuat jalur dagang dari Apau Kayan ke Sarawak terhenti. Peristiwa ini menyebabkan kontrolir Belanda dan Administrasi Brooke di Sarawak mengusulkan perdamaian. Terjadilah Petutung antara Iban dan Kenyah di Kapit dan juga di Long Nawang untuk mengakhiri permusuhan Iban. peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Petutung Kapit (Babancak Kapit dalam bahasa Iban) yang juga membentuk batas ekspansi Iban sekaligus batas Utara Apau Kayan. Petutung Kapit berlangsung pada tahun 1924. 

⁃ Cerita Pujungan

Setelah perpisahan dari Apau Kayan, antara orang-orang Kenyah yang tinggal di Pujungan dan Apau Kayan kerap saling mengayau dan menciptakan konflik di antar keduanya. Sering kali ketika ada rombongan dagang dan peselai dari Apau Kayan melewati wilayah Pujungan, Kenyah Uma Alim menyerang. Hal ini berakhir setelah panglima-panglima perang Uma Alim di Pujungan dibaptis dan memeluk agama Kristen yang praktis mengakhiri pengayauan. 

Konflik dengan orang-orang Kenyah di Pujungan juga turut membentuk alur perdagangan di Apau Kayan yang mengarah ke Kutai, tepatnya melalui pos Belanda di Long Iram (Black, 1985) dan juga ke arah Kapit dan Belaga di mana pasar bermunculan untuk menampung produk-produk hutan yang berdatangan. Dari lokasi ini juga manik-manik yang menjadi salah satu barang ekspor besar dari Apau Kayan, terutama dari Lepo Tau berasal (Eghenter, 2001). 

Bersama dengan pembaptisan orang-orang di Pujungan dan terciptanya perdamaian, pemerintah kolonial kemudian menciptakan pos dagang dan menurunkan tarif dagang yang tadinya ditetapkan oleh Kesultanan Bulungan. Dengan begitu, arus perdagangan mulai terbagi ke arah Tanjung Selor dan juga ke Malaysia. Dengan mendaratnya Jepang dan datangnya Perang Dunia ke-dua, praktik peselai sempat terhambat oleh ekonomi perang. Dalam ingatan orang-orang tua, masa Jepang sangat tidak disukai, terlebih dengan adanya insiden di mana kontrolir Inggris dan Belanda yang mengungsi ke Apau kayan dibunuh oleh tentara Jepang yang berjalan selama 3 bulan dari Balikpapan. 

⁃ Masa Konfrontasi Malaysia
Masa konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia yang terjadi pada tahun 1963-1965 menandai satu episode penting untuk masyarakat Apau Kayan. Pada masa ini, kebanyakan orang-orang Dayak yang tinggal di Apau Kayan tidak dapat melakukan mobilitas dan perpindahan oleh karena banyaknya tentara di kedua belah sisi dengan tentara Indonesia dan tentara inggris yang didominasi tentara Gurkha di sebelah Malaysia. 
Pada masa konfrontasi ini, masuknya Agama Kristen dipercepat oleh dua hal. Pertama, Banyaknya tentara Indonesia yang datang ke kampung-kampung di Apau Kayan turut membantu penginjil. Salah satu cerita yang ada di Apau Kayan adalah Letnan Blawing. Kedua, adalah ketakutan pasca peristiwa 1965 yang memberikan tekanan untuk memiliki agama resmi dan menghindari cap Komunis.

⁃ Transisi Peselai dan mobilitas

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mulai dari pakaian hingga garam, memasuki masa kolonial, perdagangan menjadi hal yang lumrah dilakukan dalam ekspedisi ke pesisir. Untuk garam misalnya, menurut cerita yang dihimpun Sellato (2020) & Eghenter (2001), perdagangan sering juga terjadi dalam bentuk perdagangan lintas desa. Dalam hal pemenuhan garam, keduanya mencatat adanya arus perdagangan garam dari pusat-pusat pembuatan garam di Dataran Tinggi Kelabit - Krayan - Pujungan - Apau Kayan. Dengan meningkatnya persaingan dan pengayauan antara Apau Kayan dengan Pujungan, maka jalur-jalur itu tertutup dan diperlukan mekanisme lain. Dalam konteks Ini Peselai sebagai ekspedisi dagang menjadi mapan bersama dengan perdamaian yang menjadi umum di Kalimantan setelah Petutung Kapit 1924, Pos Belanda di Long Iram, dan pengurangan tarif di Tanjung Selor serta pembaptisan di Pujungan.

Peselai pada periode 1900-1939 ini adalah perjalanan beberapa bulan untuk menukar komoditas utama sepeti gaharu (sekaw), damar, dan karet dengan garam, minyak dan bahan pakaian. Peselai juga dapat disertai dengan pencarian pekerjaan, termasuk juga landasan pesawat terbang di Tarakan yang dibangun oleh tenaga peselai dari orang-orang Apau Kayan yang turun ke hilir.

Setelah 1945, terbentuk formasi sosial-ekonomi baru. perdamaian antar suku di Apau Kayan dan sekitarnya memberi kesempatan untuk tauke bergerak ke hulu dan membuat jaringan dagang. Sementara Itu, dengan fokus pembangunan pasca perang baik di Indonesia maupun di Borneo - Malaysia, terjadi krisis tenaga kerja. Pada periode Ini, peselai tidak lagi hadir dalam bentuk perdagangan komoditas, melainkan beralih menjadi perdagangan tenaga kerja yang dijamin oleh tauke-tauke setempat, baik ke arah Mahakam, Tanjung Selor, maupun ke Sarawak. Pola mobilitas yang berganti inilah yang kemudian menjadi basis bagi pembentukan pemukiman Apau Kayan dan perubahan demografinya.

Pasca konfrontasi di tahun 1963-1965, pemerintah Malaysia menjanjikan kemudahan alih kewarganegaraan. Oleh karena perjalanan peselai di Apau Kayan yang cenderung mengarah ke Sarawak karena kemudahan mendapat kebutuhan yang lebih baik, banyak masyarakat Apau Kayan yang melihat perpindahan ke Malaysia lebih menjanjikan dibanding menetap di Apau Kayan. Pada periode yang sama, pemerintah juga mulai melakukan rencana-rencana relokasi untuk mendekatkan masyarakat Apau Kayan dengan infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Meskipun pada masa ini misi Kristen telah mengusahakan layanan kesehatan (MAF), tapi hal ini belum semaksimal pusat-pusat kesehatan yang berada di hilir. Ditambah dengan adanya aspirasi masyarakat, peselai mulai berangsur berubah menjadi kerja menetap yang lebih lama.

Sementara Itu, setelah periode 1945, dengan jalur logisik yang lebih baik ke pusat-pusat dagang, perdagangan antar kawasan seperti Apau Kayan dengan Pujungan juga berpindah ke pasar-pasar di Tanjung Selor, Long Iram, dan Kapit di Sarawak. Singkatnya, peselai turut membentuk formasi pemukiman dan demografi dengan menyediakan jalur-jalur yang menjadi rujukan perpindahan kampung dan pemukiman pada periode setelah 1965, dan didorong oleh krisis tenaga kerja di Sarawak (Lumenta, 2011), dan program respen dari pemerintah seperti ketika Kenyah Lepo Kuda memutuskan untuk berpindah ke Long Loreh di dekat Malinau selama 1972-1979.

⁃ Masa pembentukan Kampung dan Transisi pemukiman Kontemporer di Apau Kayan

Pada masa ini, beberapa pemukiman pindahan dari Apau Kayan bermunculan dan populasi Apau Kayan terus menurun. Memang sejak tahun 1950-an, para pemimpin Kenyah dari berbagai sub suku di Apau Kayan mulai menyadari keterbatasan yang dihadapi yaitu soal kesulitan mendapatkan sembako khususnya garam, gula, kain, tembakau, dan minyak tanah, serta keterbatasan sarana pendidikan dan kesehatan untuk anak cucu mereka. Akses dari Apau Kayan baik ke Indonesia maupun Malaysia yang sangat sulit (hanya jalan kaki dan berperahu selama berbulan-bulan). Salah satu kebiasaan yang sejak dulu ada, yaitu Peselai/Meselai, yaitu perjalanan untuk mendapatkan garam masih banyak mengandalkan perjalanan dengan kaki dan perahu dayung sampai setidaknya pertengahan tahun 1980an.

Periode berikutnya di dekade 1970an menandai perpindahan besar-besaran dari Apau Kayan dan bertumbuhnya perkampungan baru di dalam maupun di luar Apau Kayan yang diisi oleh penduduk Apau Kayan. Di Desa Metulang, pada dekade ini kira-kira 5/6 penduduknya pindah ke Malaysia (Long Sigat) dan juga ke arah Mahakam Hulu.

Dari Desa Long Nawang, ada pemukiman Teras Nawang, Rukun Damai, dan Mara Satu yang mulai dihuni sejak awal dekade 1970an. Sementara itu, Lepo Bakung di Sungai Dumu juga berpindah ke Tebulo dan kemudian ke Mahak Baru. Sementara itu, sebuah Lepo Kenyah Bakung di Sungai Anye berpindah ke Sungai Metulang, membentuk Lepo (Desa) Metulang. Perpindahan ini ditujukan untuk mendekatkan dengan pusat perdagangan di Mahakam (Long Iram) dan mendapat akses sumber daya alam.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

⁃ Mpa’ (Kenyah)/ Tano’ Bai, Tano’ Kanu’, Tano’ Pujung (Punan)/ Alam Uro’ (Kayan)
merupakan areal kawasan hutan dengan tutupan rapat atau dikatakan sebagai hutan rimba yang belum pernah digarap oleh masyarakat bahkan belum terjamah. Areal ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kawasan pemenuhan kebutuhan pangan, infrastruktur dan sebagian lainnya sebagai komoditas jual masyarakat.

Dalam masyarakat suku Punan terdapat pembagian lahan hutan berdasarkan fungsinya yaitu:
• Tano Bai: yaitu bagian hutan yang dikhususkan untuk mencari gaharu
• Tano’ Kanu’: yaitu bagian hutan yang dikhususkan untuk berburu
• Tano’ Pulung: yaitu bagian hutan yang diakses untuk mufud atau mencari dan meramu hasil hutan dengan cara menginap di pondok-pondok sekitar, untuk mengambil hasil hutan.

⁃ Tana Ulen (Kenyah)/ Tano’ Sakat (Punan)/ Tana’ Ang (Kayan)
merupakan sebuah areal yang merupakan bagian dari hutan yang dilindungi. Baik bagi masyarakat Kenyah, Punan, dan Kayan memiliki areal hutan yang dilindungi, dan biasanya difungsikan sebagai cadang, baik untuk konsumsi, konstruksi, dan kepentingan umum. Terdapat berbagai alasan yang melatar belakangi mengapa areal ini dilindungi, seperti misalnya untuk melindungi vegetasi kayu tertentu, memenuhi kebutuhan pangan yang tidak tersedia di ladang ataupun Mpa’, hingga permasalahan jarak yang cukup jauh dari areal permukiman masyarakat.

⁃ Pula’ (Kenyah)/ Tano’ Lida’ (Punan)/ Tufu’ (Kayan)
merupakan areal hutan budidaya atau kebun aktif masyarakat. Areal ini dimanfaatkan sebagai lahan produksi tanaman komoditas berupa buah-buahan dan sayur-mayur. Kebun ini umumnya ditumbuhi dengan tanaman keras atau berkayu.

⁃ Umah (Kenyah)/ Tano’ Ume (Punan)/ Luma’ (Kayan)
merupakan areal lahan garapan kering atau ladang aktif masyarakat dengan tutupan vegetasi berupa padi, sayuran, dan sebagian terdapat pohon buah-buahan. Budidaya tanaman tersebut untuk tanaman pangan. Umumnya berlokasi di lahan yang tidak terlalu curam dan dekat dengan aliran air.

⁃ Jekau (Kayan)/ Tano’ Kara (Punan)/ Kahara (Kayan)
merupakan areal yang sudah menjadi bekas ladang. Bekas ladang biasanya berada di sekitar aliran sungai dan difungsikan sebagai tempat budidaya dan sebagai cadangan lahan ataupun pangan bagi pemilik lahan, baik untuk sekarang maupun di masa depan. Para pemilik lahan juga terkadang kembali ke bekas ladang mereka untuk mencari buah-buahan yang dapat mereka ambil untuk dikonsumsi.

Baik bagi orang Kenyah maupun Kayan, bekas ladang umumnya terbagi menjadi empat tahapan, yaitu:

• Kenyah: Bekan (1-3 tahun setelah panen); Jue (2-7 tahun setelah panen); Jekau (7-20 tahun setelah panen); Mpa’ (>20 tahun setelah panen)

• Kayan: Bae’; Kahara ya’; Kahara uk’; Tu’aan


⁃ Umah Bawang (Kenyah)/ Bawean (Kayan)
merupakan areal yang saat ini biasa disebut dengan areal Garapan basah atau sawah. Berbeda dengan ladang yang sering kali berada di daerah sekitar aliran sungai dengan medan landai, sawah sendiri biasanya lebih dekat dengan rumah-rumah penduduk yang masih berada dekat dengan aliran sungai dan cenderung berada di medan yang lebih rata.

⁃ Lepu’un (Kenyah)/ Lepu’un-La’a (Punan)/ Lep’un (Kayan)
merupakan areal bekas permukiman di masa lalu. Sebagian besar sudah tidak ditemukan bekas rumah. Namun, biasanya ditandai dengan adanya kuburan lama dan pohon-pohon buah dari masyarakat adat yang sebelumnya bermukim. La’a dalam bahasa punan juga merujuk pada bekas-bekas pemondokan berkelompok di dalam hutan.

⁃ Lepo’ (Kenyah)/ Ukung (Punan & Kayan)
merupakan areal tempat tinggal masyarakat atau yang saat ini biasa disebut kampung. Areal ini merupakan permukiman masyarakat yang sekaligus menjadi areal budidaya bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya.

⁃ Pulong Liang (Kenyah)/ Liang (Punan)/ Lieyang (Kayan)
merupakan areal kuburan lama maupun kuburan masa kini masyarakat setempat. Biasanya terletak pada bagian hilir permukiman.  
Penguasaan dan kepemilikan lahan secara umum dimiliki secara kolektif oleh keseluruhan masyarakat adat. Penguasaan pribadi maupun kelompok didapatkan oleh individu/kelompok melalui proses pembukaan lahan hutan menjadi ladang atau kebun. Lahan hutan yang dibuka oleh seseorang akan menjadi milik dan hak pembukanya, proses pembukaan melibatkan pencarian lahan yang umumnya dekat dengan aliran air atau jalanan sebagai akses menuju lahan. Kemudian sebagai penanda hak dipadang atep (tanda kepemilikan) dengan menanaman tanaman kayu biasanya berupa pohon buah pada areal lahan yang ingin digarap.

Terdapat pula beberapa areal lahan yang belum dibuka menjadi ladang, atau tidak diperbolehkan untuk dibuka menjadi ladang akan tetap menjadi milik kolektif.

⁃ Kenyah:
Tana Tengen adalah tanah pribadi yang didapatkan dengan kententuan hutan yang dibuka oleh seseorang menjadi milik dan hak dari orang yang membukanya. Areal ini dapat dipindahalihkan dengan proses:

• Diwariskan kepada keturunannya kemudian. Jika ahli waris berada di luar kawasan wilayah adat (pindah/merantau), maka tanah akan dijaga oleh saudara yang ada di wilayah adat tersebut. Dan jika ahli waris tidak berniat untuk kembali maka tanah dapat diambilalih oleh saudara terdekat dari pemilik tanah. Hal ini juga berlaku saat pemilik tanah tidak memiliki keturunan.

• Sistem pinjam lahan melalui persetujuan kedua belah pihak dengan periode tertentu.

• Pada beberapa desa/leppo’ juga terdapat sistem jual dan sewa tanah sehingga pengambilalihan lahan dapat dilakukan.

• Hibah dengan memberikan hak dan kepemilikan atas kesepakatan bersama.



Tana Pemo adalah tanah kolektif yang dimanfaatkan sebagai untuk kebutuhan masyarakat dalam leppo’ (kampung) maupun kelompok-kelompok pengelola seperti tanah kelola milik Kelompok Gereja atau keluarga tertentu. Areal ini juga biasanya menjadi lahan cadangan masyarakat yang dijaga. Areal ini dapat dipindahalihkan ke tanah pribadi dengan pemasangan atep dan pembukaan areal hutan menjadi lahan garapan dengan kesepakatan dari masyarakat



⁃ Punan

Tano Irun merupakan tanah kolektif adat ukung (kampung) yang dimanfaatkan untuk kepentingan dan cadangan lahan masyarakat dalam suatu ukung. Areal ini dapat dipindahalihkan menjadi pengelolaan pribadi dengan cara pembukaan lahan yang dilakukan secara bersama-sama, lahan terbuka kemudian dibagi per KK dari penduduk untuk menjadi milik dan haknya.



Tano’ Arop merupakan tanah pribadi yang dibuka oleh seseorang dan hanya dimiliki secara pribadi. Tano Arop dapat dipindahalihkan dengan cara:

• Diwariskan kepada keturunannya. Jika ahli waris berada di luar areal wilayah adat (pindah/merantau), maka tanah akan dijaga oleh saudara yang ada di wilayah adat tersebut dan kepemilikan lahan tetap pada ahli waris. Jika pemilik lahan tidak memiliki keturunan maka tanah dapat diambilalih/dihibahkan pada saudara pemilik. Pada Tano Arop juga terdapat sistem pinjam dan sewa tanah untuk pengelolaan lahan.

• Sistem pinjam lahan dan sewa pada orang etnis lain melalui persetujuan kedua belah pihak dengan periode tertentu.

• Hibah dengan memberikan hak dan kepemilikan atas kesepakatan bersama.



⁃ Kayan

Alam Uro’: merupakan tanah kolektif umumnya berupa hutan yang belum dikelola dan masih menjadi hutan rimba. Areal ini dimanfaatkan untuk kepentingan dan cadangan lahan masyarakat dalam suatu ukung. Areal ini dapat dipindahalihkan ke tanah pribadi dengan pemasangan atep dan pembukaan areal hutan menjadi lahan garapan dengan kesepakatan dari masyarakat

Tana Lume: merupakan lahan hutan produksi yang telah dikelola pribadi oleh masyarakat, dengan ketentuan hutan yang dibuka oleh seseorang menjadi milik dan hak dari orang yang membukanya atau yang memasang atep (tanda kepemilikan). Tana Lume meliputi kawasan Luma, Tufu, Kahara. Areal ini dapata dipindahalihkan dengan:

• Diwariskan kepada keturunannya. Jika ahli waris berada di luar areal wilayah adat (pindah/merantau), maka tanah akan dijaga oleh saudara yang ada di wilayah adat tersebut dan kepemilikan lahan tetap pada ahli waris. Jika pemilik lahan tidak memiliki keturunan maka tanah dapat diambilalih/dihibahkan pada saudara pemilik. Pada Tano Arop juga terdapat sistem pinjam dan sewa tanah untuk pengelolaan lahan.

• Ketentuan hibah juga dapat dilakukan pada orang di luar etnis atas dasar izin dan kesepakatan. Tana Lume meliputi kawasan Luma, Tufu, Kahara.

• Jika pembukaan lahan tidak sengaja terkena areal atep dari orang lain terdapat ketentuan inisiatif untuk membayar pergantian biasanya, per satu pohon dihargai Rp500.000 

Kelembagaan Adat

Nama Wilayah Adat Besar Apau Kayan
Struktur ⁃ Kepala Adat Besar ⁃ Wakil Kepala Adat ⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’) ⁃ Bendahara (Ye’ Pedemun Inu’ Adet) ⁃ Kepala Adat Kecamatan ⁃ Wakil Kepala Adat ⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’) ⁃ Bendahara Adat (Ye’ Pedemun Inu’ Adet) ⁃ Nara Hubung ⁃ Kepala Adat Desa/Kepala Adet Lepo’ ⁃ Wakil Kepala Adat ⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’) ⁃ Bendahara Adat (Ye’ Pedemun Inu’ Adet)
⁃ Kepala Adat Besar: Memimpin masyarakat adat di seluruh WAB Apau Kayan, Melindungi tanah komunal masyarakat adat se-Apau Kayan, Menghadiri/memimpin tradisi/ritual adat, dan Melakukan pengambilan keputusan yang mencakup WAB Apau Kayan.
⁃ Wakil Kepala Adat: bersama Kepala Adat Besar melakukan tugas fungsinya.
⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’): Mengurus perihal surat menyurat dan mencatat keputusan adat tingkat WAB Apau Kayan.
⁃ Bendahara (Ye’ Pedemun Inu’ Adet): Mengumpulkan dan menginventarisasi harta kekayaan dan benda-benda adat.

⁃ Kepala Adat Kecamatan: Memimpin masyarakat adat di tingkat kecamatan, Bersama Kadat Desa melindungi tanah komunal masyarakat adat di desa/lepo; Menghadiri/memimpin tradisi/ritual adat , dan Melakukan pengambilan keputusan tingkat kecamatan termasuk peradilan adat dan penyelesaian sengketa yang tidak selesai di tingkat desa/lepo’.
⁃ Wakil Kepala Adat: bersama Kepala Adat Kecamatan melakukan tugas fungsinya.
⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’): Mengurus perihal surat menyurat dan mencatat keputusan adat tingkat WAB Apau Kayan.
⁃ Bendahara (Ye’ Pedemun Inu’ Adet): Mengumpulkan dan menginventarisasi harta kekayaan dan benda-benda adat.
⁃ Nara Hubung (Pegawa’): Mengkoordinasikan kerja antara lembaga adat dan lembaga kecamatan dan pihak lainnya.

⁃ Kepala Adat Desa/Kepala Adet Lepo’: Memimpin masyarakat adat di tingkat desa/lepo’, Melindungi tanah komunal masyarakat adat di desa/lepo’, Menghadiri/memimpin tradisi/ritual adat, dan Melakukan pengambilan keputusan tingkat desa/lepo’ termasuk peradilan adat dan penyelesaian sengketa yang tidak selesai di tingkat keluarga/antar-keluarga.
⁃ Wakil Kepala Adat: bersama Kepala Adat Desa melakukan tugas fungsinya.
⁃ Sekretaris Adat (Ye’ Nyurat Isu’): Mengurus perihal surat menyurat dan mencatat keputusan adat tingkat WAB Apau Kayan.
⁃ Bendahara (Ye’ Pedemun Inu’ Adet): Mengumpulkan dan menginventarisasi harta kekayaan dan benda-benda adat.  
• Musyawarah di tingkat keluarga atau antar keluarga.

• Musyawarah adat di tingkat Lepo’/Desa.

• Musyawarah adat di tingkat Kecamatan.

• Musyawarah adat (Ladung Bio’) di tingkat Wilayah Adat Besar 

Hukum Adat

- Larangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan selain: pukat, pancing, jala.

- Larangan untuk menggarap dan/atau memperjualbelikan di lahan yang dilindungi (Tana Ulen/Tano Sakat/Tana’ Ang). Pada beberapa wilayah adat kecil dibolehkan menggarap namun harus melalui musyawarah adat.

Larangan untuk mencabut/merusak/menggeser atep (tanda kepemilikan) atau plang milik seseorang/kelompok/wilayah adat lain.

Larangan untuk menggarap dan/atau mengambil kayu pada lahan hutan yang sudah dipasang atep. Jika ada orang yang sangat membutuhkan kayu tersebut, maka orang tersebut dapat meminta kepada pemilik kayu tersebut. Jika ada pelanggaran akan diberi teguran, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila hal ini tidak selesai, maka sengketa akan diselesaikan secara adat dengan musyawarah adat untuk menentukan sanksi dan denda adat.

- Larangan untuk melewati batas lahan orang lain. Jika ada pelanggaran akan diberi teguran, dan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila hal ini tidak selesai, maka sengketa akan diselesaikan secara adat dengan musyawarah adat untuk menentukan sanksi dan denda adat. Pada salah satu wilayah adat yaitu Data Dian terdapat kententuan jika pembukaan lahan tidak sengaja terkena areal lahan/atep orang lain terdapat ketentuan inisiatif untuk membayar pergantian biasanya Rp500.000/pohon.

- Pada beberapa lepo/ukung terdapat larangan untuk melakukan hibah, pinjam-pakai, sewa kepada orang di luar lepo/ukung tersebut. Namun di beberapa lainnya hal tersebut diperbolehkan.

- Kayu dan sumber daya yang telah diambil harus dimanfaatkan/digunakan dan tidak boleh disia-siakan. 
- Jika terjadi pencurian, kedua belah pihak akan menceritakan cerita mengenai pencurian tersebut beserta buktinya pada panitia sidang adat kemudian dijatuhkan denda adat berdasarkan beratnya pelanggaran. Pada beberapa lepo/kung juga terdapat ketentuan untuk mengembalikan barang yang telah dicuri.

Apabila terjadi perselingkuhan, kedua belah pihak yang berselingkuh akan dikenakan denda adat berdasarkan penetapan dari panitia sidang adat yang menentukan.

- Apabila terjadi pemerkosaan, pelaku harus membayar denda yang telah ditentukan oleh panitia adat kepada korban dan lembaga adat.  
Kasus pelecehan seorang gadis oleh kerabat laki-lakinya terjadi di Desa Long Nawang diawal tahun 2023. Pihak korban meminta lembaga adat untuk menggelar perkara di kediaman korban. Para pihak yang terkait didatangkan terutama pelaku dan korban lalu diadakan dengar pendapat dan mendesak pengakuan dari pelaku.

Sidang adat kemudian menetapkan sanksi adat berupda denda sebesar tujuh juta rupiah (Rp7.000.000,00) kepada pelaku.

Pada dasarnya belum ada pasal tentang kasus pelecehan ini di dalam peraturan adat yang diperdeskan sehingga hal ini menjadi pasal tambahan baru yang akan dimusyawarahkan dalam musyawarah besar di tahun 2024. 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan • Karbohidrat: Jelai (padi), Jelibai (jagung), Luwan, Napu (sagu), Padi Ketan, Padai Mano (beras kulit kotor), Padai Bala (padi merah), Padai Ubang (beras ketan hitam), Padai Kabeng (beras harum), Timai (ubi kayu), Byaka (ubi jalar), Padai Rutik, Padai Abung, Padai Adan, Padai Kina. • Sayuran: Ketinun (timun), Jelai (jagung), Sebe (Lombok), Kayang (kangkung), Abe (sawi), Kayu Usan, Tepu, Udu Bawang, Ubi Lataq, Ubi Aka, Ubot uwai (umbud rotan), Ubod nyibung (umbud bambu/rebung), Ubot nanga (umbud sagu), Timun Tegen (labu merah), Terak (labu putih), Abe (sawi), Tirong (terong), Pare, Leteuk (kacang panjang), Kacang tana’, Tung Timur (daun timun), Tilo Layuk (anak madu), Belusut (kecombrang), Paku Danum (pakis hijau), Ubut Nangka (umbut-umbutan), Lia (lombok). • Protein Hewani: Payau (rusa), Pelanuk, Basen (musang), Burung Punai, Ucak/Telao (kijang), Baboi (babi), Dok (monyet), Kuyat (kera), Basen (musang), Sui/Balut (burung), Atuk (ikan), Kelep (kura-kura), Blabau Jakit (tupai), kelabet, Tekelit (kelelawar), Penganen (ular sawah), Ular Pendek, Setung (landak), Bekia (landak kecil), Buang (beruang). • Buah-buahan: Payang kayu, nakan, Kendulau, Peleteq (rambutan), Dian (durian), Isau (mata kucing), Abung, Leset (langsat), Betah (pete), Alim, Ucukuang, Belusud, Betukung, Bua’ bekan, Abok payau, Bua’ piliang, Walusa,Liah, Kayusan (nanas), Beletik, Pudah, Ite, Adiu, Limpel, Sukilang, Diah Bala, Uba, Belete (rambutan), Mpuiluan (rambutan bulu Panjang), Abung (maritem), Ailo, Beta (petai), Bunyau (jeruk), Habem (seperti pisang), Nyadang (umbud), Nalusat.
Sumber Kesehatan & Kecantikan Lung atau keladi merah yang dapat digunakan menjadi obat demam, Kayu Saloq yang biasa menjadi bahan untuk racun sumpit, Belangla yang dapat dijadikan obat demam ataupun minyak pijat, Pasak Bumi (obat capek), Daun Udu Kep (obat kurap), Udu Penganen (digunakan untuk mengehentikan pendarahan pada luka
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu: Ampang/afeng (meranti), arau, tumu (agatis), merang (ulin), gare, lisan (damar), uwai (rotan), sekau (gaharu). Atap rumah: Daun Sang, kayu kita', dat. Kayu Bakar: tad, mpengkuheng, bao, sanam, segad.
Sumber Sandang -
Sumber Rempah-rempah & Bumbu Belangla, Kayu ja'ui, Kayu pait, Bekai (garam/mecin tradisional), Daun piliang (untuk bungkus nasi), Sahang (merica), Lesayat (untuk membuat terasi), Ping Bao’ (serai), Liamit (kunyit), Lua buke (jahe), Semanggi (kemangi), Daun Mekei (mecin)
Sumber Pendapatan Ekonomi Sekaw (Gaharu), Layuk/Beran (madu hutan), Ketung (landak) menjadi salah satu komoditas yang dilindungi dan dihargai karena batu empedunya dapat dijual dengan harga tinggi, Balang la, Ubut Uway, Uwai (rotan), Bato’ Ketung (batu landak), Bato’ monyet (baru bangat).

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 Perda Kab Malinau No 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau 10 Tahun 2012 Perda Kab Malinau No 10 Tahun 2012 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen