Penetapan

Nama Komunitas Dayak Punan Long Ranau
Propinsi Kalimantan Utara
Kabupaten/Kota MALINAU
Kecamatan Sungai Tubu
Desa Long Ranau
Peta Lokasi Wilayah Adat Perbesaran dengan Mousescroll

Kewilayah Adat

Luas 15.966 Ha
Satuan Suku Dayak Punan Long Ranau
Kondisi Fisik Pegunungan,Perbukitan,Lahan Basah
Batas Barat Berbatasan dengan Wilayah Adat Punan Long Nyau
Batas Selatan Berbatasan dengan Wilayah Adat Bahau Hulu
Batas Timur Berbatasan dengan Wilayah Adat Punan Long Pada
Batas Utara Berbatasan dengan Wilayah Adat Punan Long Lihi

Kependudukan

Jumlah KK 43
Jumlah Laki-laki 99
Jumlah Perempuan 98
Mata Pencaharian utama

Sejarah Singkat Masyarakat adat

Masyarakat Adat Suku Dayak Punan adalah kelompok pertama Proto Melayu yang menginjakkan kaki di Bumi Borneo ini. Kelompok ini adalah kelompok yang berkarakter pemburu peramu yang selalu berpindah tempat, mengikuti jalur potensi makanan hutan berupa hewan buruan dan buah-buahan. Sejak kapan kelompok ini menginjakan kaki di daerah aliran sungai Ranau, mendiami dan menguasai kawasan ini, tidak diketahui dengan pasti. Namun dari tradisi tutur, kelompok Punan Ranau saat ini berasal dari Bang Agung, hulu sungai Kalun, di hilir sungai Lepadung, anak sungai Kalun. Pada saat komunitas ini berada di Bang Agung, kelompok ini dipimpin oleh Adu Kuyang. Kemudian Adu Kuyang diganti oleh Adu Ape dan Adu Ape membawa komunitas ini pindah dari Bang Agung ke muara Begeu. Adu Ape kemudian diganti oleh Adu Plik. Dipimpin oleh Adu Plik. Komunitas ini pindah dari muara sungai Begeu dan berkampung di Muara sungai Bangun. Adu Plik diganti oleh Adu Incau Abun dan mereka lalu pindah dari muara sungai Bangun menuju muara sungai Karu dan berkampung di tempat ini. Pada saat ini komunitas Punan sudah mulai berladang dan menanam ubi.
Kemudian Adu Incau Abun diganti oleh Adu Laing Tukuk Batuh, dan salah satu anak dari Laing Tukuh Batuh yang bernama Keramuh, melakukan perpindahan dari muara sungai Karu menuju hulu sungai Ranau dan akhirnya menguasai daerah aliran sungai Ranau dan sekitarnya.
Komunitas MHA Punan Long Ranau sejak nenek moyang hidup dan meramu di daerah yang saat ini mereka klaim sebagai wilayah adatnya. Meski demikian, mereka juga hidup berkelompok dan membangun perkampungan dengan pemimpin kampung yang disebut sebagai lakin Tukung (kepala Kampung). Lokasi yang pernah menjadi perkampungan komunitas Punan Long Ranau adalah Lo’o Mabau, Tukuk Lubung, Lo’o Luruh, Lo’o Tenuban, Batuh Rapat, lo’o Talan, Lo’o Lemunjung, Lo,o Tepulah. lo’o Talan, Lo’o Lemunjung dan kembali ke Lo,o Tepulah.
Pada saat Pemerintah Indonesia mulai melakukan pendataan desa-desa, komunitas masyarakat adat Punan Long Ranau mendapatkan SK Desa Definip dengan nama Long Ranau. Nama ini melekat dengan kumpulan komunitas yang berkampung saat itu di Muara sungai Ranau, anak sungai Tubu sebelah kanan mudik.
Pada awal tahun 1971 Pemerintah Kecamatan Malinau mendesak agar masyarakat desas-desa di atas giram berbahaya di daerah aliran sungai Tubu turun ke bawah giram, di daerah yang lebih mudah untuk mendapat akses pendidikan, kesehatan dan urusan kepemerintahan. Warga desa Long Ranau saat itu memutuskan untuk tetap berada di wilayah ini dengan pertimbangan bahwa kehidupan dekat kota akan membawa persoalan yang mungkin sulit teratasi. Jika pindah dan dipindahkan pemerintah, pasti mendapat jaminan sosial namun saat program selesai, masyarakat dengan keterbatasannya merasa bahwa mereka belum siap untuk beradaptasi dengan kondisi ini dan memutuskan untuk tetap berada di desanya dan tidak pindah atas desakan ini apapun resikonya.
Dengan adanya pemekaran Kabupaten Malinau dari Kabupaten Bulungan, Pemerintah akhirnya berupaya maksimal membangun masyarakat di wilayah Kabupaten Malinau. Desa-desa yang tidak pindah pada awal tahun 1971 adalah desa Long Pada, Long Nyau, Rian Tubu, Long Ranau dan desa Long Titi ini dimekarkan dari Kecamatan Mentarang Hulu menjadi Kecamatan Sungai Tubu.

Hak atas tanah dan pengelolaan Wilayah

Hutan Adat Masyarakat Adat Dayak Punan Long Ranau adalah bentangan tanah, air, sungai, danau, hutan beserta ekosistem di dalamnya yang merupakan warisan nenek moyang untuk dimanfaatkan secara bersama sama sesuai dengan tradisi dan adat isti adat dengan memperhatikan juga aspek kelestariannya. Pengelolaannya diatur oleh Badan Pengelola Wilayah Adat Dayak Punan Long Ranau (BPWA-DPLR) untuk melakukan pengelolaan hutan di wilayah adat Dayak Punan Long Ranau demi menjaga kelestarian, keamanan wilayah dan untuk kesejahteraan masyarakat adat Dayak Punan Long Ranau .
Penggunaan lahan di dalam wilayah adat masyarakat hukum
adat Punan Long Ranau meliputi:
1) Tanah untuk perkampungan
2) Areal untuk perladangan dan perkebunan, ada persawahan, dan lahan cadangan untuk perladangan dan perkebunan rakyat.
3) Areal untuk wisata hutan
4) Areal untuk pemanfaatan hasil-hasil hutan dan perburuan
5) Hutan lindung untuk tubuh air, satwa liar dan satwa liar langka
 
Hutan alam merupakan milik bersama sedangkan hutan sekunder/ bekas ladang sudah menjadi milik privat, namun masih dipinjam pakai. Terkait laa di wilayah adat, pengelolaan dan pengambilan hasil hutan di kawasan ini masih merujuk pada pemilik laa dari turun temurun namun masih bisa dimanfaatkan oleh warga MHA Long Ranau lainnya asal ada ijin persetujuan pada pemilik laa. Pengelolaan wilayah adat saat ini masih merujuk pada kearifan tradisional leluhur dimana tempat-tempat penting di wilayah ini masih diproteksi dengan ketat.  

Kelembagaan Adat

Nama Lembaga Adat Punan Long Ranau
Struktur Struktur tradisional lembaga Adat Dayak Punan Long Ranau terdiri dari Lakin Tukung (Lakin Atok) dan beberapa wakil. Lakin Tukung (Kepala kampung) mengembang dua tugas sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan dan kepala adat. Dia memiliki seorang wakil yang disebut wakin sebagai perpanjangan tangannya untuk menyelesaikan permasalahan dalam kampung. Jika masalah tak terselesaiakan wakin sesuai mandatnya, Lakin Tukung akan mengambil alih urusan dan masalah yang dihadapi pasti terselesaikan. Dalam strutur pemerintahan kampung, lakin Tukung memiliki beberapa bidang penting. Jabatan penting ini diduduki beberapa Lakin dengan uraian sebagai berikut : a. Lakin lilip Tugas Lakin lilip adalah menjaga kampung dari ancaman ayau. Seperti menanggapi kiriman tebuku kulit kijang, rotan merah yang menjadi jadwal ayau dari pihak musuh. Lakin Lilit juga memiliki benda pusaka yang menjadi alat bantu untuk menangkal ataupun untuk memenangkan serangan ayau. b. Lakin buvut Tugasnya memantau potensi hutan dan menentukan arah perjalanan komunitas memperoleh ketercukupan makanan dalam hutan. c. Lakin Tufo Tugasnya menetapkan tempat membuang tuba mendapatkan ikan untuk konsumsi koimunitas. Mengikuti perkembangan zaman, ada pembagian kewenangan dalam mengurus masyarakat. Ada kepala desa sebagai kepala pemerintahan yang mengurus pemerintahan desa mengikuti sistem pemerintahan desa modern dan ada ketua adat yang menangani permasalahan terkait adat istiadat. Wewenang Lembaga adat saat ini mengurusi persoalan pelanggaran adat yang mengganggu harmoni hubungan antar manusia seperti persoalan susila, salah paham terkait klaim kepemilikan jakau, pencurian, selingkuh, etc sedangkan terkait pengelolaan dan pengamanan wilayah adat, telah dibentuk Badan Pengelola Wilayah Adat Dayak Punan Long Ranau.
Tugas dan fungsi lembaga adat Punan Long Ranau adalah menjaga harmoni hubungan antara masyarakat dalam desa dan pihak luar. Urusan yang menjadi tugas dan fungsi mereka adalah mengurus, menyelesaikan dan mendamaikan kedua belah pihak yang bermasalah seperti masalah pelanggaran susila, salah paham terkait klaim kepemilikan jakau, pencurian, tindakan kekerasan dalam rumah tangga, cemburu, selingkuh, persoalan mahar kawin, etc sedangkan terkait pengelolaan dan pengamanan wilayah adat, telah dibentuk Badan Pengelola Wilayah Adat Dayak Punan Long Ranau

Tata cara suksesi kepemimpinan Lembaga adat.
Pemilihan Pengurus Lembaga Adat dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan beberapa sisi yang melekat dalam diri sebagai pengurus adat, antara lain, dari tradisi nenek moyang apakah sosok ini sudah mendapat legalitas sebagai pengurus adat, cakap, luwes, rendah hati, sabar, ngomong bagus, tidak menyinggung perasaan, menyelesaikan masalah, kehidupan rumah tangganya aman dan menjadi contoh, bisa menjamin beban denda warganya, tidak berkekurangan harta benda, dll  
Keputusan adat diambil melalui musyawarah. Proses persidangan adat sering sangat alot jika kasus yang ditangani komplek. Dalam kasus tuduh-menuduh, jika kedua belah pihak yang berperkara tetap pada pendiriannya, Pengurus adat memerintahkan melakukan ritual tahan menyelam (jolob/petuih/arang) untuk membuktikan kebenaran berpihak pada siapa. Tempatnya di tempat khusus dan sunyi.
Sesudah ada keputusan adat, ada pembayaran denda adat, dilakukan acara perdamaian dengan medium memotong seekor ayam dikibas di atas kepala, lalu ayam dipotong, darahnya diambil, disimpan di sebuah wadah (piring) lalu ketua adat mengoleskannya di leher atau di telapak tangan. Sedangkan untuk penyelesaian masalah perzinahan, melalui proses yang lebih rumit karena menyangkut perdamaian antar manusia dengan manusia, dengan alam dan dengan Yang Ilahi.
 

Hukum Adat

Pengelolaan wilayah adat Dayak Punan Long Ranau ditata merujuk pada kearifan tradisional leluhur Punan Long Ranau . Masyarakat Adat telah membagi ruang untuk dimanfaatkan, tetapi juga ada areal sumber air yang dilindungi, tempat lindung untuk satwa liar dan satwa liar langka. Kearifan tradisional dalam tatacara berladang dan mengambil hasil hutan masih berlaku. 
Pranata sosial di kalangan MHA Dayak Punan Long Ranau masih kosisten menjaga harmoni antara sesama-semesta dan yang Ilahi. Para peladang tidak saling menggeser batas. Mereka memiliki kearifan tradisional dalam menandai batas (ketakop hang) dan bila tanda batas tadi lapuk dimakan hujan dan panas, akan diganti dengan ulin atau tanda batas yang disepakati dari awal. Mereka tidak serta merta membakar ladangnya bila bersambungan ladang dengan warga yang kayu tebangan ladangnya masih mentah. Jika musim buah hutan tiba dan ada pengumpul buah tengkawang, masyarakat adat melakukan pengumpulan hasil hutan seperti buah tengkawang di hutan rimba tetapi pada laa masing-masing. Jika mau memungut hasil hutan di laa orang, harus minta ijin. Jika tidak ada ijin, bisa kena sanksi adat. Kalau ada perempuan hamil tanpa suami akan cepat diselesaikan secara adat agar tidak berdampak pada warga (kena flu), buah hutan (bunga gugur) dan binatang hutan dan ikan di sungai menjadi liar. 
Pada pertengahan Juli 2022 terjadi masalah antara anak sekolah di Long Ranau. Karena terlalu akrab, siswi tadi hamil di luar nikah dan usut punya usut, siswi ini hamil dari teman sekolahnya. Keluarga dari siswa ini hanya mau bertanggung jawab hukum adat karena perzinahan dan tidak bertanggung jawab mengambilnya menjadi isteri. Kasus ini masuk dalam persidangan adat.
Adat memutuskan bahwa si laki-laki yang menyebabkan perempuan ini hamil di denda adat sebagai berikut:
o Pihak laki-laki membayar denda adat sebesar 12 tempayan lubiabai
o Pihak laki-laki harus membayar darah yang keluar saat melahirkan sebanyak satu tempayan lubiabai
o Pihak laki-laki bertanggung jawab pada bayi yang masih didalam rahim ibunya sebesar Rp 300.000 per bulan sampai bisa bekerja sendiri.
Sesudah denda adat, dilakukan acara perdamaian dan dilanjutkan dengan acara dengan makan bersama. Untuk acara perdamaian ini baik pihak laki-laki maupun pihak perempuan membayar satu parang dan satu ekor ayam untuk ritual perdamaian secara adat.

Pelanggaran hukum adat mendapat sanksi adat sesudah ada persidangan adat dalam bentuk denda adat. Denda adat berwujud parang, tempayan, gong, atau barang adat lainnya, atau pula barang lain setara denda adat. Sesudah penyerahan denda adat, diadakan upacara perdamaian bagi kedua belah pihak dengan ritual makan dan minum bersama. Darah ayam untuk perdamaian ritual “melah” di”pelas” kepada kedua belah pihak agar tidak ada dendam di antara mereka dengan juga pesan dari pengurus adat untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
 

Keanekaragaman Hayati

Jenis Ekosistem
Ekosistem Darat Alami
Sumber  
Sumber Pangan Karbo: Padi, ubi (singkong), kinangan (Fulung), Pulod Protein: Ikan Pelian, Belut, Ikan Patin, Kura-kura, Labi-labi, Rusa, Babi hutan (Bahuy), pelanduk, bilun (Sigung), landak, kera (beruk), kicew (monyet muka putih, buntut panjang), kuyat (monyet), ular (Cai), owiy (burung hutan), enggang merah (Sekuan), enggang putih (pesakuh), ayam hutan (landu/sayum), ayam kampung (iyo’), babi ternak (Uting) Sayuran: Penumi (Daun Ubi), Pakis (Ujau), Woro Utik (Umbud Pisang), Umbud Kinangan, Umbud Pulod, Umbud Rotan, Umbud Limbud, Umbud Oro Nyihung, Umbud Oro’ Mulih, Umbud Oro’ Roa Buah-Buah: durian (Docow), rambutan (Kelemati), lay (taken), cempedak (Taang) mata kucing (Enyau), Honi (Memplom)
Sumber Kesehatan & Kecantikan -Kedayan: untuk penawar racun
Papan dan Bahan Infrastruktur Kayu bulat (lunang), kayu tow nitkayuh, kayu kapur (betiting), kayu ulin: untuk rumah (lefeu). Wey: untuk ikat/rumah. Daun Kilat (Opou): untuk atap rumah
Sumber Sandang Bayang Ifey
Sumber Rempah-rempah & Bumbu -
Sumber Pendapatan Ekonomi Gaharu (De Nyutah), Rotan (Uwey)

Kebijakan

No Judul/Title Nomor Tentang Kategori Tipe Kategori Dokumen
1 NOMOR 10 TAHUN 2012 NOMOR 10 TAHUN 2012 PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT ADATDI KABUPATEN MALINAU Perda Kabupaten/Kota Daerah  Dokumen
2 660.2/K.83/2023 660.2/K.83/2023 Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak Punan Long Ranau, Kabupaten Malinau SK Bupati/Kepala Daerah Daerah  Dokumen