
MALINAU, Koran Kaltara – Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Jakarta Kasmita Widodo, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penetapan masyarkat adat dan wilayah adat.
Menurut dia, hal itu sesuai putusan MK Nomor 35 tentang Pengakuan Hutan Adat, serta Pelaksanaan Program Reforma Agrarian.
“Apalagi sejak 2012, Pemkab Malinau telah menerbitkan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Untuk menjalankan Perda tersebut, kata dia, seluruh lembaga yang terlibat harus mampu menjalankan sesuai Perda dan Peraturan Bupati nomor 201 tahun 2014 tentang Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA).
“Apalagi lembaga itu terdiri unsur Pemerintah Daerah, perwakilan masyarakat adat, perguruan tinggi, lembaga masyarakat sipil dan forum keagamaan,” sebutnya.
Kasmita menegaskan bahwa BPUMA memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pendaftaran, verifikasi dan memberikan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Kabupaten Malinau.
“Februari lalu, Bupati Malinau telah menerbitkan Surat Keputusan tentang pengangkatan ketua dan anggota BPUMA,” jelasnya.
Paling tidak, menurut dia, BPUMA dan masyarakat dapat memahami kebijakan pengakuan masyarakat adat dan hutan adat tersebut.
“Terpenting itu bagaimana menjalankan mandate Perda dan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Malinau. Termasuk pengakuan wilayah adat dan hutan adat,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan hutan adat itu, Kepala Adat Besar Bahau Hulu dan Kepala Adat Sungai Tubu bisa langsung mendaftarkan dokumen dan peta keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat kepada pengurus BPUMA Malinau.
“Kami akan segera melakukan verifikasi dan validasi sehingga dapat ditetapkan keberadaan masyarakat adat dan wilauyah adatnya oleh pak Bupati,” ungkap Sekretaris BPUMA, Tomi Lukas.
Selanjutnya, kata dia, prosesnya akan diserahkan ke Menteri LHK. “Jadi nanti berkas yang telah diserahkan ini akan diserahkan dan mendapatkan rekomendasi kepada Bupati Malinau,” pungkasnya. (*)