
Penulis : Ingka Ramdhani & Aldya Saputra | Editor : Ariya Dwi Cahya
“Adanya pembangunan bisa dijadikan motivasi untuk meningkatkan sumber daya manusia. Sekarang saatnya masyarakat adat harus jadi pelaku dan kolaborator bukan hanya penonton (dari adanya pembangunan)†tutur Pak Tomy, Sekretaris FoMMA Kayan-Mentarang dalam pertemuan FGD Perencanaan Wilayah Adat Pa Kinayeh di Long Berang.
Pada Tahun 2020, Wilayah Adat Besar Pa Kinayeh di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara telah mendapat pengakuan oleh Bupati dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.2/K.205/2020 dengan luas 230.320,72 hektar. Wilayah Adat Pa Kinayeh dihuni oleh suku Dayak Abai, Dayak Punan, dan Dayak Lundayeh. Penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam wilayah adat Pa Kinayeh terdiri dari tana’ tefun, yakni tanah warisan leluhur yang diwariskan kepada anak cucu dan hanya boleh dimiliki dan dimanfaatkan oleh keturunannya dimana pun mereka berada. Kemudian tana’ wa’, adalah tanah yang dimiliki oleh satu keluarga besar dan hanya boleh dimiliki dan digunakan oleh mereka yang berada dalam rumpun keluarga (wa’) tersebut. Selanjutnya tana’ sibuleng, yaitu tanah yang dibuka oleh seseorang dan hanya dimilik secara pribadi dan dapat diwariskan kepada keturunannya. Secara umum, masyarakat setempat memanfaatkan wilayah adat sebagai sumber mata pencaharian seperti bertani dan berburu dan juga melindungi lokasi situs sejarah nenek moyang. Pengelolaan wilayah adat beserta sumber daya alam dilakukan berdasarkan kearifan lokal dan ketentuan adat yang berlaku.
Perencanaan pengelolaan wilayah adat Pa Kinayeh merupakan kegiatan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi pembangunan dan penguatan masyarakat adat dalam pemanfaatan potensi sumber daya alam sehingga dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam program pemberdayaan dan perencanaan pengembangan wilayah adat baik dari sektoral maupun penyediaan dukungan prasarana. Dengan begitu, pembangunan dapat diselaraskan dengan kearifan lokal dan kemampuan masyarakat adat dalam mengelola wilayah adatnya.
Dengan misi tersebut, BRWA yang didampingi oleh FoMMA Kayan-Mentarang melakukan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat dengan proses pengambilan data yang dilakukan pada 2-13 April 2023. Hal ini dilakukan untuk mengetahui potensi-potensi sumber daya yang sudah ada dan dapat dikembangkan sebagai proyeksi ketahanan pangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat dalam merespons pembangunan. Dokumen perencanaan ini juga dapat menjadi acuan pengembangan untuk merespons rencana kebijakan pemerintah yang menetapkan Kabupaten Malinau sebagai daerah penyuplai kebutuhan pangan bagi IKN.
“Kabupaten Malinau yang berada di Kalimantan Utara dirancang menjadi daerah penyuplai kebutuhan pangan untuk Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur (Antara News, 2020).â€
Kegiatan penyusunan dokumen perencanaan wilayah adat ini dilakukan dengan perencanaan tata guna lahan partisipatif melalui diskusi terfokus yang dilakukan di 2 lokasi yaitu Desa Long Barang, Kecamatan Mentarang Hulu (hulu giram Pa Kinayeh) dan Desa Harapan Maju, Kecamatan Mentarang (hilir giram Pa Kinayeh). Pertemuan tersebut melibatkan tokoh adat dan perangkat desa dengan topik kajian difokuskan pada inventarisasi sumber daya serta lokasi wisata yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan potensi pengembangannya berdasarkan pengetahuan lokal, serta pemetaan lokasi pemanfaatan dan rencana pengembangan sumber daya dan wisata. Pada kegiatan ini juga diketahui bahwa sudah ada program rencana pengembangan wilayah adat namun tidak berjalan mulus. Hal ini karena adanya ketidaksesuaian lahan dan program yang diberikan seperti masuknya program irigasi dan misi menjadikan Desa Long Falla sebagai lumbung padi tidak didukung oleh pembangunan akses distribusi.
Kegiatan ini juga diperkaya dengan peninjauan lokasi pemanfaatan dan potensi sumber daya di Desa Long Semamu yang diketahui memiliki keunggulan pengelolaan padi ladang yang setiap kali panen dapat mencukupi kebutuhan pangan desa selama 2 tahun dan juga pengelolaan lahan desa sebagai lahan ternak kerbau.
Data-data dari kegiatan ini kemudian akan melalui proses identifikasi dan penyusunan menjadi draf dokumen usulan perencanaan wilayah adat Pa Kinayeh yang berfokus pada pemanfaatan ruang-ruang wilayah adat, serta masalah dan peluang pengembangannya yang dapat berkontribusi dalam kegiatan ekonomi dan ketahanan pangan. Dokumen ini kemudian akan didiskusikan dan direkomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malinau. Masyarakat Pa Kinayeh sendiri berharap adanya perwujudan rencana-rencana pengembangan sumber daya serta mewujudkan Wilayah Adat Pa Kinayeh yang sejahtera dan menjadi bagian dari pembangunan sosial bagi generasi berikutnya.
Rujukan berita: https://www.antaranews.com/berita/1591206/malinau-jadi-daerah-penyuplai-kebutuhan-pangan-untuk-ikn